News

Mahkamah Konstitusi Gelar Acara Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara

Bogor, 17 September 2019 – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Diklat mengenai Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Organisasi Profesi Se-Indonesia.

Dalam kesempatan ini PERHUMAS kembali hadir dalam acara tersebut. Dengan menghadiri bersama anggota PERHUMAS Muda, diharapkan generasi muda juga mendapatkan pemahaman terhadap Hak Konstitusional Warga Negara.

Dalam kehidupan berbangsa dan tanah air di Indonesia, Mahkamah Konstitusi terus meningkatkan pemaham terhadap hak konstutisional agar tercapainya keadilan sosial dan kebahagiaan sesuai dengan UUD 1945.

Kesadaran untuk memperjuangkan hak konstitusional terhadap undang-undang yang melanggar hak konstitusional masih terbilang minim, padahal ini dapat diperjuangkan oleh siapapun baik secara kelompok maupun individu.

Untuk itu perlu adanya pemahaman mengenai bagaimana cara permohonan pengujian terhadap undang-undang yang dirasa melanggar hak konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.

Undang-undang yang berlaku seperti yang diketahui harus mengacu pada UUD 1945. Hal itu demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.

Penting untuk mendapatkan wawasan Pancasila, melihat dewasa ini justru malah masyarakat terkadang bertindak bertentangan dengan apa yang tertuang dalam Pancasila.

Penyematan PIN MK kepada perwakilan PERHUMAS Muda. (Dok. PERHUMAS)

Untuk bahan pembelajaran seluruh anggota PERHUMAS Anda dapat mengunduh materi klik disini dan template Surat Permohonan PUU klik disini