News

Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan PERHUMAS

Jakarta, 14 Maret 2020 – Berkenaan dengan ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi. Badan Pengurus Pusat PERHUMAS menetapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19 dan mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi.

Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PERHUMAS untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap anggotanya serta sebagai partisipasi PERHUMAS dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid-19 di lingkup BPP & BPC sebagai berikut:

  1. Mulai Senin tgl 16/3/2020 sampai 30 hari ke depan, BPP & BPC PERHUMAS sementara waktu tidak menyelenggarakan rapat-rapat formal, baik internal maupun mengundang pihak luar. Hal ini termasuk kegiatan Akreditasi dan Sertifikasi PERHUMAS.
  2. Perjalanan dinas terkait tugas-tugas BPP atau BPC PERHUMAS ke luar kota atau ke Jakarta mohon dapat ditunda/dijadwal ulang.
  3. Mohon dapat membatasi/meminimalkan kehadiran atas undangan yang melibatkan peserta dalam jumlah besar (Seminar, Workshop dll).
  4. Komunikasi & konsultasi utk kegiatan BPP & BPC tetap dioptimalkan melalui forum-forum terbatas atau email/ WA.
  5. Sekretariat tetap beroperasi, dengan waktu kerja dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB.
  6. Komunikasi & arahan atas kegiatan BPP & BPC bisa disampaikan melalui WAG, email ke (sekretariat@perhumas.or.id) atau hubungi Sekretariat PERHUMAS.

Kami mohon kerjasama dan pengertian dari Bapak/Ibu untuk memahami kondisi yang terjadi. Informasi lebih lanjut agar dapat menghubungi Kantor Sekretariat PERHUMAS di 021-5201146 / Sdr. Anggia di 0818 0888 0201.

Semoga Bapak/Ibu diberikan kesehatan selalu dan tetap menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat untuk menangkal penyebaran Covid-19.