AD / ART PERHUMAS

PERHIMPUNAN HUBUNGAN MASYARAKAT INDONESIA
(Indonesia Public Relations Association)

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya profesi Hubungan Masyarakat disingkat Humas (Public Relations) merupakan profesi yang terus berkembang dan makin penting artinya dalam membangun reputasi organisasi, bangsa dan negara, serta memiliki tanggungjawab besar terhadap fungsi kehumasan yang menjunjung sikap-sikap yang luhur, profesional, jujur dan berakhlak (etika) mulia.

Karenanya praktisi Humas (Public Relations) dituntut untuk terus menerus membangun kompetensi dan sikap profesionalisme, sehingga dapat berkonstribusi strategis melalui penguasaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan menjalankan peran profesionalisme dengan menjunjung tinggi etika profesi dan membangun integritas dalam dirinya.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut para praktisi Humas (Public Relations) terpanggil dan bertanggung jawab untuk memberikan konstribusinya melalui sumbangan pemikiran dan tenaganya. Dengan cita-cita agar sumbangan dan kontribusi tersebut dapat terhimpun dan lebih terarah, berhasil dan berdaya guna, maka dengan ini para praktisi Humas (Public Relations) dengan berkat Rahmat Tuhan yang Maha Esa, menghimpun diri dalam sebuah wadah organsasi profesi berbentuk Perhimpunan yang berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, dengan Anggaran Dasar sebagai terangkum dalam Bab dan Pasal-Pasal dibawah ini.”

ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN HUBUNGAN MASYARAKAT INDONESIA 2021

BAB I
NAMA, WAKTU, PENDIRI DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia, disingkat PERHUMAS, dan dalam bahasa Inggris dinamakan “Indonesia Public Relations Association”.

Pasal 2
Waktu Pendirian Organisasi

PERHUMAS didirikan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1972 (tanggal Lima Belas bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Pendiri Organisasi

Para Pendiri PERHUMAS adalah :
(1) Prof. Dr. Muhammad Alwi Dahlan
(2) Arifin Pasaribu
(3) Augusto Thomas Graciano
(4) D. Tahitoe, SH
(5) Drs. Feisal Tamin
(6) Kol. Drs. Hoedioro
(7) Mayor Drs. I Made Arisandi
(8) R. Imam Sajono
(9) Drs. Mahiddin
(10) Marah Joenoes
(11) Moestafa Kemal
(12) Mohammad Jaja Daeng Nompo
(13) Mohammad Ridwan
(14) Nana Sutresna, MA
(15) Drs. RM Hadjiwibowo
(16) Roy Tjia Hen An
(17) SD Pontoh, SH
(18) Drs. Soemadi
(19) BrigJen Soemrahadi
(20) Ir. Wardiman Djojonegoro
(21) Wicaksono Noeradi

Pasal 4
Tempat Kedudukan Organisasi

Tempat kedudukan PERHUMAS di Negara Kesatuan Republik Indonesia:
(1) Badan Pengurus Pusat disingkat BPP berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia;
(2) Badan Pengurus Cabang disingkat BPC berkedudukan di kota/gabungan kota-kota di seluruh wilayah Indonesia bernaung dibawah BPP.

BAB II
ASAS, LANDASAN, TUJUAN, USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 5
Azas

PERHUMAS berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 6
Landasan

PERHUMAS menjalankan organisasi berdasarkan:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
  2. Anggaran Dasar sebagai landasan hukum organisasi.
  3. Keputusan Musyawarah Nasional PERHUMAS sebagai landasan operasional.
  4. Prinsip-prinsip independensi, profesionalisme, transparan, akuntabel dan non partisan.

Pasal 7
Tujuan

PERHUMAS bertujuan:

  1. Menghimpun para profesi hubungan masyarakat (public relations) dan akademisi bidang komunikasi dalam sebuah wadah organisasi profesi.
  2. Menegakkan Kode Etik Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia disingkat Kode Etik PERHUMAS.
  3. Meningkatkan kompetensi, kemampuan dan keterampilan para profesional hubungan masyarakat di Indonesia.
  4. Memperluas, memperdalam ilmu dan pengetahuan mengenai hubungan masyarakat.
  5. Meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman di antara para anggotanya.
  6. Menyelenggarakan hubungan dengan organisasi-organisasi yang serumpun dengan bidang hubungan masyarakat dan atau komunikasi di dalam dan luar negeri.

Pasal 8
Usaha dan Kegiatan

PERHUMAS berusaha mencapai tujuan-tujuannya antara lain dengan:

  1. Membina para anggotanya menjunjung tinggi Kode Etik PERHUMAS.
  2. Menyelenggarakan diskusi-diskusi dan menerbitkan tulisan-tulisan mengenai hubungan masyarakat.
  3. Turut serta meningkatkan kompetensi anggota melalui pendidikan, pelatihan, akreditasi, sertifikasi, dan riset dalam bidang hubungan masyarakat di Indonesia.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Jenis Keanggotaan

(1) Jenis Keanggotaan PERHUMAS terdiri dari:

  1. Anggota
    Anggota adalah warga negara Indonesia yang mempunyai pekerjaan baik langsung maupun tidak langsung dalam bidang hubungan masyarakat atau mempunyai minat khusus terhadap perkembangan dan profesi hubungan masyarakat dan atau komunikasi pada umumnya.
  2. Anggota Lestari
    Anggota Lestari adalah Anggota PERHUMAS yang aktif baik sebagai anggota maupun pengurus BPP/BPC PERHUMAS sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun berturut-turut dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Harian PERHUMAS.
  3. Anggota Kehormatan
    Anggota Kehormatan adalah Individu yang dinilai berjasa terhadap perkembangan profesi hubungan masyarakat di Indonesia atau PERHUMAS dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Harian PERHUMAS.
  4. PERHUMAS Muda
    PERHUMAS Muda adalah warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berdomisili di Indonesia, sedang menempuh studi di tingkat diploma/sarjana Strata 1 di bidang hubungan masyarakat/komunikasi atau di bidang lain namun mempunyai minat khusus terhadap perkembangan hubungan masyarakat dan atau komunikasi pada salah satu lembaga pendidikan, atau warga negara Indonesia yang sedang menjalani karir hubungan masyarakat pada tingkat awal, berusia maksimal 28 tahun.

(2) Keanggotaan diajukan oleh BPC dan disahkan oleh BPP. Untuk kota-kota yang belum berdiri BPC atau kota dimana BPC nya tidak aktif, keanggotaan dapat langsung didaftarkan oleh BPP.
(3) Persyaratan mengenai jenis keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10
Sifat Keanggotaan

(1) Sifat keanggotaan PERHUMAS adalah sukarela, bebas dan terbuka bagi seluruh profesional hubungan masyarakat (public relations) dan atau praktisi komunikasi.
(2) Pengurus dapat memberikan fasilitas keanggotaan kepada profesional yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan PERHUMAS.

Pasal 11
Hak Anggota

(1) Anggota dan Anggota Lestari mempunyai :

  1. Hak bicara, hak suara dan hak dipilih.
  2. Hak untuk mengikuti kegiatan, penelitian, bimbingan dan pembinaan organisasi.
  3. Hak memperoleh rekomendasi, informasi, pelayanan dan perlindungan organisasi.

(2) Anggota Kehormatan mempunyai :

  1. Hak bicara.
  2. Hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi atas undangan Badan Pengurus PERHUMAS.

(3) PERHUMAS Muda mempunyai:

  1. Hak bicara.
  2. Hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi atas undangan BPC PERHUMAS.
  3. Hak untuk mengikuti kegiatan, penelitian, bimbingan dan pembinaan organisasi.
  4. Hak memperoleh rekomendasi dan informasi organisasi.

Pasal 12
Kewajiban Anggota

Setiap Anggota PERHUMAS berkewajiban untuk:

  1. Menaati semua ketentuan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERHUMAS.
  2. Mematuhi peraturan dan keputusan yang dikeluarkan organisasi
  3. Menjaga serta menjunjung tinggi harkat dan martabat organisasi dengan mengikatkan diri pada Kode Etik PERHUMAS.
  4. Memperjuangkan secara aktif tujuan organisasi.
  5. Membayar uang pangkal dan iuran anggota, atau pungutan lainnya yang ditetapkan organisasi.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 14
Struktur Organisasi

(1) Organisasi PERHUMAS terdiri dari :

  1. Tingkat Nasional disebut BPP
  2. Tingkat Cabang disebut BPC

(2) Di setiap kota dapat dibentuk BPC yang pendiriannya sekurang-kurangnya dilakukan oleh 10 (Sepuluh) anggota atau calon anggota yang mendaftar menjadi anggota PERHUMAS.
(3) BPP dan BPC terikat oleh satu garis hubungan jenjang dalam struktur organisasi.
(4) Setiap kebijakan BPC PERHUMAS tidak boleh bertentangan dengan kebijakan BPP PERHUMAS.
(5) Masa bakti jabatan masing-masing jenjang organisasi dalam satu periode kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun sejak diangkat oleh Munas/Muscab dengan masa jabatan di batasi paling lama 2 periode.

Pasal 15
Perangkat Organisasi

(1) Tingkat Nasional:
a. Musyawarah Nasional disingkat Munas
b. Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas
c. Badan Pengurus Pusat disingkat BPP
d. Dewan Penasehat Pusat disingkat DPP
e. Dewan Kehormatan disingkat DK
f. Dewan Pakar
g. BPP dipilih dan diberhentikan oleh Munas serta bertanggung jawab kepada Munas.

(2) Tingkat Cabang:
a. Musyawarah Cabang disingkat Muscab
b. Rapat Kerja Cabang disingkat Rakercab
c. Badan Pengurus Cabang disingkat BPC
d. Dewan Penasehat Cabang disingkat DPC
e. Dewan Pembina Cabang
f. BPC dipilih dan diberhentikan oleh Muscab serta bertanggung jawab kepada Muscab.

Pasal 16
Wewenang dan Tanggung Jawab Organisasi

  1. BPP PERHUMAS merupakan pimpinan tertinggi PERHUMAS, yang mewakili organisasi baik kedalam maupun keluar organisasi serta bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi kepada Munas.
  2. BPC PERHUMAS merupakan pimpinan PERHUMAS yang mewakili organisasi baik kedalam maupun keluar, bertanggungjawab penuh terhadap jalannya organisasi kepada Muscab.

BAB V
BADAN PENGURUS DAN DEWAN-DEWAN

Pasal 17
Badan Pengurus Organisasi

Organ Pengurus organisasi PERHUMAS disebut Badan Pengurus, terdiri dari:

(1) Tingkat Nasional disebut BPP yang terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum
c. Sekretaris Umum
d. Wakil Sekretaris Umum
e. Bendahara Umum
f. Wakil Bendahara Umum
g. Ketua Bidang

(2) Tingkat Cabang disebut BPC yang terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Ketua Bidang

(3) Susunan dan jumlah Badan Pengurus untuk setiap tingkatan jenjang organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PERHUMAS.

Pasal 18
Dewan Penasehat Pusat/Cabang

  1. Dewan Penasehat PERHUMAS terdiri dari mantan Ketua Umum/Ketua dan tokoh-tokoh PERHUMAS yang telah berjasa dalam membina, mengembangkan dan memajukan organisasi PERHUMAS, yang diangkat dalam Munas/ Muscab sesuai dengan jenjang jajaran organisasi masing-masing.
  2. Dewan Penasehat diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengurus periode berjalan.
  3. Masa bakti Dewan Penasehat sama dengan masa bakti Badan Pengurus yang mengangkatnya.
  4. Susunan dan jumlah Dewan Penasehat untuk setiap tingkat jenjang organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19
Dewan Pembina Cabang

  1. Dewan Pembina Cabang diangkat dan diberhentikan oleh BPC periode berjalan.
  2. Masa bakti Dewan Pembina sama dengan masa bakti BPC periode berjalan.

Pasal 20
Dewan Kehormatan

  1. Dewan Kehormatan PERHUMAS merupakan lembaga pelengkap yang berfungsi sebagai lembaga konsultatif dan pertimbangan PERHUMAS dalam aspek-aspek profesi, praktik dan kode etik PERHUMAS, dan berwenang mengambil keputusan-keputusan yang berkaitan dengan hal-hal yang diajukan oleh BPP PERHUMAS. Keputusan-keputusan yang diambil wajib dilaksanakan oleh BPP PERHUMAS, BPC PERHUMAS dan seluruh anggota PERHUMAS.
  2. Dewan Kehormatan PERHUMAS bertugas pokok untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam profesi dan praktik Humas di Indonesia dan organisasi PERHUMAS berdasarkan Anggaran Dasar PERHUMAS, Kode Etik PERHUMAS serta Kode Etik International Public Relations Association (IPRA) dan Kode Etik Humas lainnya.
  3. Dewan Kehormatan PERHUMAS terdiri dari 7 (tujuh) Anggota Lestari PERHUMAS, yang bersedia diangkat dan diberhentikan oleh Munas PERHUMAS atau mengundurkan diri, atau tutup usia.
  4. Masa bakti Dewan Kehormatan PERHUMAS sama dengan masa bakti BPP periode berjalan.

Pasal 21
Dewan Pakar

  1. BPP PERHUMAS dapat membentuk Dewan Pakar yang terdiri para ahli dan pakar di bidang kehumasan yang bertaraf nasional dan internasional.
  2. Dewan Pakar membantu BPP dalam melaksanakan tugasnya dalam penelitian dan pengembangan dunia kehumasan khususnya di Indonesia.
  3. Dewan Pakar membantu BPP menghasilkan rekomendasi yang ditujukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kehumasan/dan mengembangkan dunia kehumasan di Indonesia.
  4. Masa bakti Dewan Pakar sama dengan masa bakti BPP periode berjalan.

BAB VI
ANUGERAH PERHUMAS

Pasal 22
Pemberian Anugerah/Penghargaan

  1. Anugerah PERHUMAS adalah penghargaan tertinggi PERHUMAS kepada perorangan dan lembaga yang dinilai berprestasi, berjasa, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mengembangkan ilmu, pengetahuan, profesi, praktik, dan organisasi kehumasan di Indonesia termasuk PERHUMAS, serta citra/nama baik/harkat/martabat bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia.
  2. Penilaian dan evaluasi kepada penerima Anugerah PERHUMAS dilakukan oleh Dewan Juri yang dibentuk oleh BPP PERHUMAS.

Pasal 23
Kategori Anugerah

Kategori Anugerah PERHUMAS sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut:

(1) Perorangan, meliput:

  • Tokoh-tokoh dari kalangan Pemerintah dan kalangan swasta
  • Bidang Pengembangan Ilmu Humas/Komunikasi
  • Bidang Pengembangan Profesi
  • Bidang Pendidikan dan Keterampilan Khusus
  • Bidang Pengembangan Praktik dan Program Humas
  • Bidang Pengembangan Organisasi Humas atau PERHUMAS
  • Bidang Pengembangan Inovasi dan Kemajuan Masyarakat
  • Lifetime achievement
  • Digital PR

(2) Lembaga-lembaga, meliputi:

  • Pemerintah
  • Swasta
  • Media massa
  • Konsultan Humas
  • Pendidikan

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 24
Musyawarah dan Rapat-Rapat

Permusyawaratan PERHUMAS terdiri dari :
(1) Musyawarah Nasional disingkat Munas
(2) Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas
(3) Musyarawah Cabang disingkat Muscab
(4) Rapat Kerja Cabang disingkat Rakercab
(5) Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat Munaslub
(6) Musyawarah Cabang Luar Biasa disingkat Muscablub

Pasal 25
Munas/Muscab dan Rakernas/Rakercab

(1) Tingkat Nasional

  1. Munas PERHUMAS merupakan lembaga dan kekuasaan tertinggi PERHUMAS ditingkat nasional.
  2. Pra-Munas sebagai kegiatan sebelum Munas dapat dilaksanakan jika diperlukan.
  3. Rakernas PERHUMAS merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengawasi terlaksananya keputusan-keputusan Munas PERHUMAS, serta membantu BPP PERHUMAS dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh BPP, dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPP.
  4. BPC memberikan rencana dan laporan kegiatan kepada BPP yang disampaikan pada saat Rakernas.

(2) Tingkat Cabang

  1. Muscab PERHUMAS merupakan lembaga dan kekuasaan tertinggi PERHUMAS ditingkat Cabang.
  2. Rakercab PERHUMAS merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengawasi terlaksananya keputusan-keputusan Muscab serta membantu BPC PERHUMAS dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPC PERHUMAS dan kemudian hasil Rakercab dilaporkan ke BPP PERHUMAS.

(3) Munas/Muscab diadakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(4) Rakernas/Rakercab masing-masing diadakan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(5) Rapat BPP/BPC diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(6) Hak suara Munas PERHUMAS terdiri dari:

  • 3 (tiga) Wakil Dewan Kehormatan PERHUMAS.
  • 5 (lima) Wakil BPP PERHUMAS.
  • 2 (dua) Wakil dari setiap dan/atau BPC PERHUMAS yang belum memiliki/menaunginya yang memiliki hak suara.

Pasal 26
Kuorum

  1. Munas/Muscab, Rakernas/Rakercab dinyatakan sah atau mencapai kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta yang berhak hadir yang memiliki hak suara.
  2. Bilamana kuorum tidak tercapai maka Munas/Muscab, Rakernas/Rakercab ditunda paling lama 2 (dua) jam.
  3. Jika sesudah penundaan tersebut jumlah kuorum masih tidak tercapai, maka Munas/Muscab, Rakernas/Rakercab dapat terus diselenggarakan dengan dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah peserta yang berhak hadir yang memiliki hak suara, dan semua keputusan dinyatakan sah dan mengikat.
  4. Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau keperluan pembubaran organisasi, dinyatakan sah dan mencapai kuorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta yang berhak hadir yang memiliki hak suara.

Pasal 27
Pengambilan Keputusan

  1. Semua keputusan dalam Munas/Muscab, Rakernas/Rakercab diusahakan diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila dengan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
  3. Apabila terdapat perimbangan suara, diadakan pemungutan suara sekali lagi, dan jika masih terdapat perimbangan suara, kebijakan diserahkan kepada Pimpinan Sidang.

Pasal 28
Munaslub/Muscablub

  1. Munaslub/Muscablub dapat diadakan diluar jadwal Munas/Muscab guna meminta pertanggungjawaban Badan Pengurus mengenai pelanggaran Prinsip Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, penyalahgunaan keuangan dan perbendaharaan organisasi atau Badan Pengurus tidak dapat menjalankan organisasi sebagaimana mestinya, dan pengambilan keputusan badan pengurus yang bersifat materiil dilaksanakan melalui Munaslub/Muscablub. Sehingga keputusan-keputusan Munas/Muscab tidak dapat terlaksana.
  2. Munalub/Muscablub sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan berdasarkan permintaan tertulis sekurang-kurangnya:
    1. 2/3 (Dua pertiga) dari jumlah BPC yang sah untuk Munaslub atau
        2/3 (Dua pertiga) dari jumlah BPC yang sah.
    2. BPC yang sah adalah BPC sesuai dengan surat keputusan yang disahkan oleh BPP.
  3. Munaslub/Muscablub diselenggarakan oleh pengusul masing-masing. Keputusan Munaslub/Muscablub sama kedudukan serta kekuatan dengan keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Munas / Muscab yang sesuai dengan tingkatan organisasi masing-masing.

BAB VIII
PEMBENTUKAN LEMBAGA

Pasal 29
Pembentukan Lembaga-Lembaga

  1. BPP PERHUMAS dapat mendirikan lembaga-lembaga dalam bentuk Badan Usaha yang diperlukan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan profesi dan eksistensi PERHUMAS baik secara mandiri atau bekerjasama dengan lembaga lain.
  2. BPC dengan izin BPP dapat mendirikan lembaga-lembaga dalam bentuk Unit Usaha yang diperlukan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan profesi dan eksistensi PERHUMAS baik secara mandiri atau bekerjasama dengan lembaga lain.

BAB IX
KESEKRETARIATAN

Pasal 30
Sekretariat Organisasi

Sekretariat BPP/BPC adalah pelaksana kebijakan dan program kerja dari BPP/BPC, bertugas mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua pelaksanaan kegiatan administratif dan operasional organisasi dan melakukan pelayanan kepada anggota.

BAB X
SUMBER KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 31
Sumber Keuangan dan Kekayaan

(1) Kekayaan PERHUMAS terdiri dari harta yang bergerak maupun tidak bergerak.
(2) Sumber dana keuangan untuk membiayai organisasi PERHUMAS diperoleh dari:

  1. Uang iuran anggota, yang besarnya ditetapkan pada Rakernas.
  2. Bantuan dan sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha dan sumber-sumber lain yang sah.

(3) PERHUMAS dapat mendirikan Badan Usaha antara lain berfungsi dalam kegiatan pengembangan profesi, praktik, program ilmu, keterampilan humas, sejalan dengan program BPP dan BPC.

Pasal 32
Pengelolaan Harta Kekayaan

  1. BPP/ BPC bertanggungjawab atas pengelolaan seluruh harta kekayaan yang ada pada masing-masing tingkatan organisasi.
  2. Harta kekayaan yang ada harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh BPP pada Munas dan BPC pada Muscab.

BAB XI
PERWAKILAN DALAM HUKUM

Pasal 33
Perwakilan Dalam Hukum

  1. Ketua Umum dan Sekretaris Umum BPP atau Ketua dan Sekretaris BPC diberikan kewenangan dan hak untuk melakukan segala tindakan hukum mewakili PERHUMAS di dalam maupun di luar Pengadilan.
  2. Kewenangan dan hak melakukan segala tindakan hukum tersebut dalam ayat (1) di atas dapat dilimpahkan kepada Pengurus PERHUMAS lainnya.
  3. Pelimpahan hak tersebut dalam ayat (2) di atas dilakukan dengan surat kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh Ketua Umum dengan Sekretaris Umum BPP, atau Ketua dengan Sekretaris BPC sesuai tingkat peruntukannya.

BAB XII
LAMBANG DAN LOGO

Pasal 34
Lambang dan Logo Organisasi

(1) Lambang dan logo PERHUMAS meliputi beberapa unsur yang dituangkan dalam satu tanda gambar sebagai berikut :

  • garis membentuk segilima lengkung
  • ilustrasi gabungan manusia yang menyatu
  • warna tunggal merah
  • tulisan PERHUMAS di bawah ilustrasi logo
  • tulisan ‘Indonesian Public Relations Associations’ di bawah tulisan PERHUMAS

(2) Lambang dan logo PERHUMAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 35
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar PERHUMAS hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Munas PERHUMAS.

Pasal 36
Pembubaran Organisasi

  1. Pembubaran organisasi secara nasional hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan mutlak kuorum 2/3 dari yang memiliki hak suara pada Munas dan khusus diadakan untuk keperluan itu.
  2. Apabila organisasi PERHUMAS dibubarkan, maka Munas tersebut sekaligus menetapkan penghibahan seluruh kekayaan organisasi kepada Badan badan Sosial atau Yayasan-yayasan.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 37
Anggaran Rumah Tangga

Hal-hal yang belum cukup diatur atau tidak diatur di dalam Anggaran Dasar PERHUMAS ini, akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga, dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 38
Berlakunya Anggaran Dasar

Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang diubah dan disahkan, berlaku sejak tanggal penetapan keputusan ini melalui:

  1. Munas PERHUMAS pada tanggal 1 Desember 1989 di Jakarta melalui referendum.
  2. Munas PERHUMAS pada tanggal 21 April 1993 di Jakarta.
  3. Munas PERHUMAS tanggal 22 September 2003 di Jakarta.
  4. Munas PERHUMAS tanggal 2004 di Padang.
  5. Munas PERHUMAS tanggal 16 Desember 2021 di Jakarta.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN HUBUNGAN MASYARAKAT INDONESIA 2021

BAB I
UMUM

Pasal 1
Landasan Penyusunan

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berlandaskan pasal 36 Anggaran Dasar PERHUMAS.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota

(1) Persyaratan untuk menjadi PERHUMAS Muda:

  1. PERHUMAS Muda adalah mereka yang berwarga negara Indonesia maupun warga negara asing berdomisili di Indonesia.
  2. Warga negara Indonesia tersebut sedang belajar di tingkat diploma/strata 1 di bidang hubungan masyarakat/komunikasi atau di bidang lain namun mempunyai minat khusus terhadap perkembangan hubungan masyarakat dan atau komunikasi pada salah satu lembaga pendidikan di Indonesia, atau yang sedang mempersiapkan diri dalam karier hubungan masyarakat, untuk warga negara asing, mereka adalah yang sedang belajar di tingkat diploma/strata 1 di bidang hubungan masyarakat/Komunikasi atau di bidang lain namun mempunyai minat khusus terhadap perkembangan hubungan masyarakat dan atau komunikasi pada salah satu lembaga Pendidikan di Indonesia.
  3. Dibuktikan dengan kartu identitas pendidikan yang sedang dijalani atau kartu identitas lembaga/usaha dimana mereka bekerja/melakukan kegiatan.
  4. Berusia maksimal adalah 28 tahun.
  5. Menyatakan bersedia mematuhi Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik PERHUMAS.

(2) Persyaratan untuk menjadi Anggota:

  1. Anggota PERHUMAS adalah warga negara Indonesia yang mempunyai pekerjaan baik langsung maupun tidak langsung dalam bidang hubungan masyarakat atau mempunyai minat khusus terhadap perkembangan dan profesi hubungan masyarakat dan atau komunikasi pada umumnya.
  2. Dibuktikan dengan kartu identitas lembaga/usaha dimana mereka bekerja/melakukan kegiatan.
  3. Menyatakan bersedia mematuhi Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik PERHUMAS.

(3) Persyaratan untuk menjadi Anggota Lestari :

Anggota Lestari PERHUMAS adalah warga negara Indonesia yang mempunyai profesi dibidang hubungan msyarakat dan telah menjadi Anggota PERHUMAS sekurang-kurangnya 15 tahun.

(4) Persyaratan untuk menjadi Anggota Kehormatan :

  1. Anggota Kehormatan PERHUMAS dari BPP adalah perseorangan yang berjasa bagi organisasi PERHUMAS dan perkembangan profesi kehumasan nasional, diangkat dan diputuskan oleh Rapat BPP.
  2. Anggota Kehormatan PERHUMAS dari BPC adalah perseorangan yang berjasa bagi organisasi PERHUMAS dan perkembangan profesi kehumasan di daerah cabang, yang diangkat dan diputuskan oleh Rapat BPC.

Pasal 3
Tata Cara Penerimaan Anggota

  1. Penerimaan pendaftaran PERHUMAS Muda dan Anggota dilakukan oleh BPC PERHUMAS tempat perusahaan/lembaga yang bersangkutan berdomisili, selanjutnya disampaikan kepada BPP PERHUMAS.
  2. Bila BPC belum terbentuk maka pendaftaran dilakukan langsung oleh BPP.
  3. Pendaftaran Anggota dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan secara Manual/Online/Digital, dengan dilengkapi dengane profil atau biodata yang bersangkutan.
  4. Keputusan diterima atau tidaknya sebagai anggota, ditentukan oleh BPC dan dimasukkan Daftar Registrasi Anggota oleh BPP dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah formulir pendaftaran diterima oleh BPC PERHUMAS.
  5. Bentuk pendaftaran dan Kartu Tanda Anggota (KTA) PERHUMAS Muda, Anggota, Anggota Utama dan Anggota Kehormatan dibuat dalam bentuk/format seragam diseluruh Indonesia dan dikeluarkan oleh BPP.
  6. Setiap anggota baru diwajibkan membayar Uang Pendaftaran Keanggotaan minimal untuk jangka waktu satu tahun yang besarnya ditetapkan oleh Rakernas.

Pasal 4
Pemberhentian Anggota

(1) PERHUMAS Muda, Anggota PERHUMAS dapat diberhentikan sementara ataupun diberhentikan tetap karena :

  1. Bertindak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik PERHUMAS.
  2. Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi.
  3. Tidak memenuhi kewajiban membayar uang iuran organisasi selama 2 tahun berturut-turut.
  4. Menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan organisasi.

(2) Pemberhentian / pemberhentian sementara anggota dilakukan oleh BPC setelah kepada yang bersangkutan diberi peringatan tertulis dahulu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal-hal yang sangat luar biasa.

(3) Bagi anggota yang dikenakan pemberhentian Atau pemberhentian sementara dapat melakukan pembelaan diri atau menggunakan hak banding pada BPP.

(4) Dalam masa pemberhentian sementara, maka anggota yang bersangkutan kehilangan hak-haknya.

(5) Anggota yang kehilangan hak-haknya karena terkena sanksi pemberhentian sementara, akan memperoleh pemulihan hak-haknya setelah sanksi yang dikenakan kepadanya dicabut.

(6) Apabila pembelaan anggota tidak dapat diterima, pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap, dilakukan oleh BPC dan dilaporkan kepada BPP.

BAB III
SUSUNAN BADAN PENGURUS

Pasal 5
Badan Pengurus Pusat

(1) BPP PERHUMAS terdiri dari:

  1. Seorang Ketua Umum.
  2. Beberapa orang Wakil Ketua Umum yang mengkoordinir beberapa Bidang.
  3. Seorang Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum.
  4. Seorang Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum.
  5. Beberapa Ketua Bidang, Wakil Bidang sesuai dengan kebutuhan.

(2) BPP PERHUMAS berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 6
Badan Pengurus Cabang

(1) BPC PERHUMAS, terdiri dari:

  1. Seorang Ketua
  2. Beberapa orang Wakil Ketua yang mengkoordinir beberapa bidang.
  3. Seorang Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
  4. Seorang Bendahara dan Wakil Bendahara.
  5. Beberapa orang Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan.

(2) BPC PERHUMAS berkedudukan di Kota yang bersangkutan.

BAB IV
DEWAN PENASEHAT PUSAT (DPP)/
DEWAN PENASEHAT CABANG (DPC)

Pasal 7
Dewan Penasehat Pusat

  1. Anggota DPP adalah seorang senior dan berwawasan luas serta telah berjasa kepada PERHUMAS dan/ atau dunia kehumasan di Indonesia, baik mantan Anggota BPP maupun bukan, dan tidak boleh merangkap sebagai Anggota BPP.
  2. DPP sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua masing-masing merangkap Anggota dan beberapa orang sebagai Anggota, sebanyak-banyaknya terdiri 7 (tujuh) orang.
  3. DPP diangkat oleh Munas dengan masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. Apabila karena satu dan lain hal terjadi kekosongan dalam salah satu jabatan keanggotaan Dewan sebelum masa jabatan nya berakhir, lowongan itu diisi melalui rapat BPP dan dilaporkan dalam Rakernas terdekat.
  4. DPP memberikan saran dan nasehat kepada BPP baik diminta maupun tidak diminta serta mengawasi pelaksanaan program kerja serta keterikatan dengan Kode Etik PERHUMAS.

Pasal 8
Dewan Penasehat Cabang

  1. DPC adalah seseorang yang senior dan berwawasan luas serta telah berjasa kepada PERHUMAS dan/ atau dunia kehumasan di daerahnya, baik mantan BPC maupun bukan, dan tidak boleh merangkap sebagai Anggota BPC.
  2. DPC sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua masing-masing merangkap Anggota dan beberapa orang sebagai Anggota, sebanyak-banyaknya terdiri dari 5 (lima) orang.
  3. DPC di diangkat oleh Muscab dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun. Apabila karena satu dan lain hal terjadi kekosongan dalam salah satu jabatan keanggotaan Dewan sebelum masa jabatan berakhir, lowongan itu diisi melalui rapat BPC dan dilaporkan dalam Rakercab terdekat.
  4. DPC memberikan saran kepada BPC baik diminta maupun tidak diminta serta mengawasi pelaksanaan program kerja organisasi serta keterikatan Kode Etik PERHUMAS.

BAB V
TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG
BADAN PENGURUS

Pasal 9
Badan Pengurus Pusat

Tugas, kewajiban dan wewenang BPP antara lain sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Munas dan Rakernas PERHUMAS.
  2. Munas harus diselenggarakan selambat-lambatnya sebelum berakhirnya masa bakti BPP.
  3. Menjabarkan dan melaksanakan keputusan-keputusan Munas dan Rakernas.
  4. Menghadiri Muscab, mengukuhkan dan melantik BPC.
  5. Menetapkan BPC PERHUMAS sementara, bila BPC telah berakhir masa baktinya tetapi belum melaksanakan Muscab atau belum terbentuk BPC PERHUMAS baru.
  6. Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan Pemerintah Pusat, instansi-instansi serta badan-badan lain baik nasional maupun internasional yang terkait dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
  7. Menyusun, mengatur dan mempertanggungjawabkan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Biaya Organisasi (APBO) di tingkat Pusat.

Pasal 10
Badan Pengurus Cabang

Tugas, Kewajiban dan Wewenang BPC antara lain sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan Muscab dan Rakercab.
  2. Muscab harus diselenggarakan selambat-lambatnya sebelum berakhirnya masa bakti Badang Pengurus Cabang.
  3. Menjabarkan dan melaksanakan keputusan-keputusan Muscab dan Rakercab.
  4. Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan Lembaga/Unit/Usaha setempat dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
  5. Menyusun, mengatur dan mempertanggung jawabkan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Biaya Organisasi (APBO) ditingkat Cabang.

Pasal 11
Pembagian Tugas
Anggota Badan Pengurus Pusat/Badan Pengurus Cabang

(1) Ketua Umum/ Ketua mempunyai tugas:

  1. Memimpin BPP/ BPC serta bertanggungjawab baik kedalam maupun keluar.
  2. Mengkoordinir pelaksanaan program kerja dan pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi yang dilakukan oleh setiap jajaran BPP/ BPC.
  3. Melaksanakan seluruh keputusan Munas/Muscab/Rakernas/Rakercab dan keputusankeputusan rapat BPP/BPC yang telah disahkan.
  4. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta wewenangnya bertanggung jawab kepada Munas/Muscab.

(2) Wakil Ketua Umum/ Wakil Ketua mempunyai tugas :

  1. Membantu Ketua Umum/ Ketua dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan bidang masing-masing.
  2. Mewakili Ketua Umum / Ketua apabila berhalangan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, baik dalam bidang-bidang dibawah tanggung jawabnya maupun penugasan lain dari Ketua Umum/ Ketua.
  3. Mengkoordinir semua kegiatan bidang-bidang yang dipimpinnya.
  4. Dalam hal Ketua Umum/Ketua, dapat mewakili Ketua Umum/ Ketua dengan mandat dari Ketua Umum/Ketua.
  5. Dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya bertanggung jawab kepada Ketua Umum/Ketua.

(3) Sekretaris Umum/Sekretaris, Wakil Sekretaris Umum/ Wakil Sekretaris mempunyai tugas:

  1. Mengkoordinir seluruh kegiatan dan kesekretariatan BPP/BPC.
  2. Mengkoordinir penyusunan dan atau perencanaan program kerja BPP/BPC.
  3. Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas semua pelaksanaan kegiatan dan operasional serta penyusunan laporan kerja BPP/BPC diakhir tahun anggaran.
  4. Mengkoordinir persiapan dan penyelenggaraan Munas/ Muscab, Rakernas/Rakercab dan Rapat-rapat BPP/BPC lengkap dengan pembuatan notula/catatan rapat setiap kegiatan tersebut.
  5. Dalam hal Ketua Umum/Ketua berhalangan, dapat mewakili Ketua Umum/Ketua dengan mandat dari Ketua Umum/Ketua.
  6. Dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya bertanggung jawab kepada Ketua Umum/Ketua.

(4) Bendahara Umum/Bendahara, Wakil Bendahara Umum/ Wakil Bendahara mempunyai tugas :

  1. Mengkoordinir, mengelola dan memelihara harta kekayaan dan keuangan di tingkat Pusat/Cabang.
  2. Mengkoordinir penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan biaya yang telah disetujui untuk tahun anggaran bekerja sama dengan Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris Umum/ Sekretaris.
  3. Bertanggung jawab atas kegiatan pembukuan dan verifikasi setiap pelaksanaan anggaran pendapatan dan biaya serta penyusunan laporan keuangan untuk setiap akhir tahun anggaran.
  4. Dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya bertanggung jawab kepada Ketua Umum/Ketua.

(5) Ketua Bidang mempunyai tugas:

  1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan sesuai dengan bidangnya.
  2. Membantu Wakil Ketua Umum/ Ketua dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewajiban bidang masing-masing.
  3. Mewakili Wakil Ketua Umum/ Wakil Ketua apabila berhalangan untuk tugas dan kewajiban yang ditangani bidang masing-masing.
  4. Mendampingi Wakil Ketua Umum/Ketua pada Munas/ Muscab, Rakernas/Rakercab.
  5. Dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum/ Wakil Ketua yang mengkoordinasikan.

(6) Apabila Ketua Umum/ Ketua berhalangan sementara untuk melaksanakan tugasnya, maka Ketua Umum/Ketua menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum/ Wakil Ketua untuk mewakilinya.

(7) Apabila Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua berhalangan, maka Ketua Umum/Ketua dapat menugaskan Anggota Badan Pengurus Harian lainnya untuk mewakilinya.

Pasal 12
Sanksi Jabatan
Badan Pengurus Pusat/Badan Pengurus Cabang

  1. Anggota BPP/BPC yang melanggar dan/atau tidak mematuhi Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, melanggar peraturan dan ketentuan organisasi serta tidak mematuhi kewajibannya sebagai pengurus, maka kepadanya dapat diberikan peringatan secara tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka kepadanya dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap sebagai Anggota BPP/BPC.
  2. Kepada Anggota BPP/BPC yang terkena sanksi jabatan, dapat melakukan pembelaan diri serta menggunakan hak banding kepada:
    1. Munas/Rakernas untuk BPP.
    2. Muscab/Rakercab untuk BPC.

BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG
MUSYAWARAH NASIONAL/ MUSYAWARAH CABANG,
RAPAT KERJA NASIONAL/RAPAT KERJA CABANG, MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
/MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA

Pasal 13
Musyawarah Nasional

(1) Tugas dan wewenang Munas adalah:

  1. Mengubah, menetapkan dan mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Membahas visi, misi dan program-program haluan yang disampaikan oleh Calon Ketua Umum, yang dapat dijadikan sebagai rekomendasi bagi BPP PERHUMAS untuk menetapkan garis-garis besar kebijakan organisasi dan program kerja.
  3. Menetapkan garis-garis besar kebijakan organisasi.
  4. Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi.
  5. Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban BPP PERHUMAS.
  6. Menyusun dan menetapkan program kerja organisasi selama 3 (tiga) tahun masa bakti.
  7. Mengangkat serta menetapkan Dewan Kehormatan PERHUMAS.
  8. Memilih dan menetapkan Ketua Umum BPP PERHUMAS.

(2) Peserta Munas terdiri dari:

  1. Peserta Penuh, yaitu:
    Ketua dan 1 (satu) orang utusan BPC dengan membawa surat mandat yang ditandatangani minimal oleh Ketua BPC serta memiliki hak suara, hak dipilih dan hak bicara.
  2. Peserta Biasa, yaitu:
    a. BPP PERHUMAS yang masing-masing memiliki hak bicara dan dipilih. BPP mempunyai 5 (lima) hak suara yang ditetapkan oleh rapat BPP.
    b. Dewan Kehormatan, masing-masing memiliki hak bicara dan hak dipilih. Dewan Kehormatan mempunyai 3 (tiga) hak suara yang diputuskan secara Musyawarah Mufakat.
  3. Peninjau yaitu:
    a. Utusan BPC diluar Peserta Penuh, yang masing-masing memiliki hak bicara.
    b. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara.
  4. Bagi BPC PERHUMAS yang masa baktinya sudah berakhir dan belum melaksanakan Muscab pada saat pelaksanaan Munas, maka statusnya menjadi Peninjau.

Pasal 14
Musyawarah Cabang

(1) Tugas dan wewenang Muscab:

  1. Menyusun dan menetapkan Program Kerja Organisasi selama 3 (tiga) tahun masa bakti.
  2. Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi.
  3. Memberikan penilaian terhadap pertanggung jawaban BPC PERHUMAS.
  4. Mengangkat dan menetapkan Dewan Penasehat PERHUMAS di tingkat Cabang.
  5. Memilih Ketua BPC PERHUMAS.

(2) Peserta Muscab terdiri dari:

  1. Peserta Penuh, yaitu:
    Segenap Anggota yang ada di wilayah Cabang yang bersangkutan. Jika dianggap terlalu banyak, maka dapat dilakukan dengan cara perwakilan yang akan diatur lebih lanjut oleh BPC yang bersangkutan. Peserta ini memiliki hak suara, hak bicara dan hak dipilih.
  2. Peserta Biasa, yaitu:
    Dewan Penasehat yang masing-masing memiliki hak bicara dan hak dipilih.
  3. Peninjau, yaitu Anggota Kehormatan masing-masing mempunyai hak bicara.

Pasal 15
Rapat Kerja Nasional/Rapat Kerja Cabang

(1) Tugas dan wewenang Rakernas/Rakercab adalah:

  1. Mengadakan evaluasi, penyempurnaan dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang dibuat oleh BPP/BPC.
  2. Mengadakan inventarisasi permasalahan organisasi serta menetapkan kebijakan penyelesaian masalahnya.
  3. Membantu BPP/BPC untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri.

(2) Peserta Rakernas/Rakercab, sama dengan ketentuan Munas/Muscab.

Pasal 16
Rapat Badan Pengurus Pusat/Badan Pengurus Cabang

Rapat BPP/BPC:

  1. Membahas dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan serta pelaksanaan teknis dari Program Kerja hasil keputusan Munas/Muscab.
  2. Menetapkan kebijakan koordinasi atas kegiatan dan tugas-tugas Bidang agar serasi dan berhasil guna.
  3. Mengadakan penilaian secara berkala terhadap pelaksanaan sehari-hari dari rencana kerja setiap Bidang.

Pasal 17
Musyawarah Nasional Luar Biasa

(1) Munaslub dapat dilaksanakan apabila:

  1. Ada permintaan dari 2/3 jumlah BPC yang sah.
  2. Ada penggantian Ketua Umum disebabkan keadaan berhalangan tetap atau pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau penyalahgunaan wewenang/ keuangan organisasi.
  3. Formatur gagal dalam membentuk kepengurusan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga.
  4. Ada keperluan mendesak untuk penyempurnaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

(2) Munaslub diselenggarakan oleh BPP.Keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat berdasarkan Anggaran Dasar BAB VII Pasal 28.
(3) Tata laksana Munaslub mengacu pada tata laksana Munas PERHUMAS

Pasal 18
Musyawarah Cabang Luar Biasa

(1) Muscablub dapat dilaksanakan apabila:

  1. Ada permintaan dari 2/3 jumlah Anggota PERHUMAS yang sah di BPC.
  2. Ada penggantian Ketua disebabkan keadaan berhalangan tetap atau pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau penyalahgunaan wewenang/keuangan organisasi.
  3. Formatur gagal dalam membentuk kepengurusan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga.

(2) Muscablub diselenggarakan oleh BPC.
(3) Keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat berdasarkan Anggaran Dasar BAB VII Pasal 28
(4) Tata laksana Muscablub mengacu pada tata laksana Muscab.

BAB VII
PEMILIHAN, PERSYARATAN DAN
MASA JABATAN BADAN PENGURUS SERTA
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 19
Pemilihan Badan Pengurus

  1. Pemilihan Ketua Umum BPP / Ketua BPC dilakukan dalam Munas / Muscab yaitu dengan cara memilih dan menetapkan 1 (satu) orang ketua umum terpilih/formatur tunggal dan atau dapat ditetapkan 2 (dua) mideformatur untuk membantu formatur tunggal membentuk BPP/BPC.
  2. Sebelum pemilihan dilakukan, calon Ketua Umum/Ketua menyampaikan visi, misi serta programnya kepada peserta Munas/Muscab.
  3. Pemilihan dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mufakat, dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pemilihan Ketua Umum/Ketua dilakukan dengan cara tertulis melalui asas langsung, bebas dan rahasia yang dilakukan oleh para peserta penuh yang memiliki hak suara.
  4. Apabila pemilihan Ketua Umum/Ketua dilakukan dengan cara tertulis melalui asas langsung, bebas dan rahasia, maka calon dengan suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua Umum/Ketua.
  5. Ketua Umum/Ketua kemudian membentuk BPP/BPC selambat-lambatnya 40 hari (kalender) sejak ditetapkan.

Pasal 20
Persyaratan Menjadi Badan Pengurus

Pada dasarnya yang berhak untuk duduk dalam Badan Pengurus PERHUMAS adalah anggota yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Anggota yang telah terdaftar sebagai anggota PERHUMAS sekurang kurangnya selama 1 (satu) tahun untuk BPC, BPP, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PERHUMAS, dan menyatakan kesediaan secara tertulis.
  2. Tidak dicabut haknya untuk memangku suatu jabatan tertentu, dan tidak terlibat perkara pidana.
  3. Khusus untuk jabatan Ketua Umum BPP/Ketua BPC, pernah menjadi anggota BPP/BPC sekurang-kurangnya selama dua periode, atau sekurang-kurangya selama enam tahun. Persyaratan ini dikecualikan untuk Ketua BPC dimana BPC nya baru dibentuk kurang dari 6 tahun.
  4. Anggota Badan Pengurus PERHUMAS tidak dapat merangkap jabatan pada Badan Pengurus PERHUMAS ditingkat yang lebih rendah.

Pasal 21
Masa Jabatan BPP/BPC

  1. Masa jabatan BPP ditetapkan selama 3 (tiga) tahun. Bila BPP telah berakhir masa baktinya, tetapi belum melaksanakan Munas maka para BPC dapat menyelenggarakan Munaslub sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Masa jabatan BPC yang kepengurusannya dibentuk melalui Muscab adalah 3 (tiga) tahun. Bagi BPC yang sudah berakhir masa baktinya, tetapi belum melaksanakan Muscab guna membentuk kepengurusan yang baru, maka BPP dapat menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan BPC Sementara paling lama 1 (satu) tahun untuk mempersiapkan Muscab yang tertunda.
  3. Khusus untuk jabatan Ketua Umum/ Ketua, hanya dapat dipilih/ dijabat untuk (dua) kali masa bakti, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Pasal 22
Pergantian Antar Waktu

  1. Apabila terjadi kekosongan dalam kepengurusan Badan Pengurus, maka pergantiannya dilakukan melalui rapat BPP yang khusus diagendakan untuk itu.
  2. Atas perubahan dan penggantian anggota BPC, maka BPC yang bersangkutan berkewajiban melaporkan kepada BPP yang kemudian akan menerbitkan Surat Keputusan.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 23
Uang Pangkal dan Iuran Anggota

  1. Besarnya uang pangkal dan uang iuran anggota, dan tata cara penarikannya ditetapkan oleh Rakernas PERHUMAS.
  2. BPC berkewajiban melaporkan dan mengkoordinasikan perihal uang pangkal dan iuran anggota dengan BPP.

Pasal 24
Perimbangan dan Pembagian Keuangan

  1. Pembagian pemasukan dari uang pangkal dan uang iuran anggota adalah sebagai berikut:
    – Sebesar 70% untuk BPC
    – Sebesar 30% untuk BPP
  2. BPC bertanggung jawab atas penyampaian bagian pemasukan untuk BPP.
  3. Penerimaan dari sumber lainnya, pembagiannya dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis antara BPP dan BPC.

Pasal 25
Laporan Keuangan Tahunan

Setiap Badan Pengurus pada semua tingkatan organisasi, diwajibkan membuat laporan keuangan dan perbendaharaan masing-masing untuk kemudian diteruskan sebagai berikut:

  1. Laporan keuangan dan perbendaharaan BPC disampaikan kepada semua anggota PERHUMAS di Cabang masing-masing, kepada semua anggota BPC dan kepada BPP.
  2. Laporan keuangan dan perbendaharaan BPP disampaikan kepada semua BPC dalam Rakernas.
  3. Tahun buku disetiap tingkatan organisasi dimulai setiap tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan.
  4. Laporan keuangan dan perbendaharaan tersebut harus sudah dapat disampaikan selambatlambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah batas waktu penutupan buku.

BAB IX
KESEKRETARIATAN

Pasal 26
Sekretariat Organisasi

  1. Sekretariat BPP/BPC PERHUMAS dipimpin/dikepalai oleh seorang Sekretaris Eksekutif yang dibantu oleh Staf Sekretariat.
  2. Sekretaris Eksekutif melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Badan Pengurus untuk melaksanakan program kerja dan layanan kepada anggota.
  3. Sekretaris Eksekutif diangkat oleh BPP/BPC berdasarkan kontrak kerja selama masa baktinya dan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Badan Pengurus melalui Ketua Umum/Ketua dalam mengelola urusan operasional, administrasi, manajemen dan perbendaharaan organisasi.
  4. Sekretaris Eksekutif tidak boleh dirangkap oleh salah seorang dari unsur BPP/BPC.

BAB X
LAMBANG DAN BENDERA PERHUMAS

Pasal 27
Lambang PERHUMAS

Arti dan Makna Lambang PERHUMAS adalah:

  1. Bentuk persegi lima sama sisi melambangkan kesatupaduan, memiliki arti dan melambangkan kesamaan hak dan tanggung jawab serta pelayanan dalam organisasi, walaupun tingkatannya berbeda-beda.
  2. Lima sudut yang didalamnya sekumpulan orang yang bergandeng tangan melambangkan dan bermakna PERHUMAS berazaskan Pancasila yang berada diseluruh persada tanah air beserta Jakarta, 16 Desember 2021 kiprah dan perannya secara bersama-sama dalam ikut menunjang pembangunan nasional melalui profesi kehumasan.
  3. Huruf pada tulisan PERHUMAS yang digambarkan menjadi satu dalam kesatuan, melambangkan kesatuan dan persatuan di dalam suatu wadah organisasi dunia kehumasan.
  4. Huruf pada tulisan ‘Indonesian Public Relations Association’ mengikuti aturan tulisan PERHUMAS, tetapi dengan ukuran lebih kecil dari tulisan PERHUMAS.
  5. Warna merah melambangkan semangat yang membara, kesetiaan, kejujuran dan kebersamaan dalam melaksanakan usaha untuk mencapai kemajuan dan pembangunan dunia kehumasan.
  6. Warna putih melambangkan kesucian, kegotong-royongan berdasarkan persaudaraan dan kesamaan tujuan.

Pasal 28
Bendera PERHUMAS

Bendera PERHUMAS berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan sisi ( 3 : 2 ), berukuran panjang 105 cm, lebar 70 cm dengan lambang PERHUMAS di tengah, di bawah lambang terdapat tulisan nama PERHUMAS setempat. Dasar bendera berwarna putih, lambang berwarna merah.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 29
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga PERHUMAS hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional.

Pasal 30
Peraturan Organisasi

Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh BPP dalam suatu keputusan atau peraturan tersendiri yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 31
Berlakunya Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang dirubah dan disahkan, berlaku sejak tanggal penetapan keputusan ini melalui:

  1. Munas PERHUMAS pada tanggal 1 Desember 1989 di Jakarta melalui referendum.
  2. Munas PERHUMAS pada tanggal 21 April 1993 di Jakarta.
  3. Munas PERHUMAS pada tanggal 22 September 2003 di Jakarta.
  4. Munas PERHUMAS 2004 di Padang.
  5. Munas PERHUMAS tanggal 16 Desember 2021 di Jakarta.