News

Perekonomian dan Arah Kebijakan Sistem Pembayaran Indonesia

Jakarta, 6 September 2019 – Dalam rangka sosialisasi Perekonomian dan Arah Kebijakan Sistem Pembayaran Indonesia, Bank Indonesia mengundang Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS) untuk hadir dalam diskusi panel dan berkeliling museum Bank Indonesia.

Diskusi panel yang bertempat di Aula Museum Bank Indonesia ini membahas bagaimana perekonomian dan arah kebijakan sistem pembayaran di Indonesia masa mendatang.

Seperti yang sudah kita rasakan saat ini, ditengah digitalisasi dalam berbagai aspek kehidupan, hal tersebut juga telah merubah bagaimana kita bertransaksi dewasa ini.

Dengan transformasi digital ini diharapkan kemudahan dalam bertransaksi akan mendorong perekonomian. Dewasa ini transaksi menggunakan e-money berkembang sangat pesat, hal ini dilihat sebagai peluang dan masa depan dalam sistem pembayaran.

Melihat pertumbuhan dalam penggunaan e-money saat ini. Bank Indonesia menetapkan kebijakan yang komprehensif sebagai jawaban tantangan transformasi digitalisasi dalam sistem pembayaran.

Kebijakan yang mewadahi dari e-money hingga crypto currency ini disebutkan dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

Didalamnya tertuang visi (1) memperkuat integrasi ekonomi digital dan keuangan nasional dalam memastikan berfungsinya mandat bank sentral dalam sirkulasi uang, kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan serta inklusi keuangan. (2) mendorong transformasi digital dalam industri perbankan untuk mempertahankan peran bank sebagai lembaga utama dalam ekonomi digital dan keuangan melalui penerapan standar perbankan terbuka serta penyebaran teknologi digital dan data pada produk dan layanan keuangan mereka.

(3) memastikan keterkaitan antara Fin-tech dan bank-bank untuk meningkatkan eskalasi risiko shadow-banking melalui regulasi penggunaan teknologi digital (mis. API), hubungan bisnis, dan kepemilikan bisnis. (4) memastikan keseimbangan antara inovasi, perlindungan konsumen, integritas dan stabilitas serta persaingan yang sehat melalui penerapan KYC & AML-CFT digital, keterbukaan data / informasi / bisnis publik, dan penyebaran Reg-tech & Sup-tech untuk pelaporan, peraturan dan pengawasan.

(5) melindungi kepentingan nasional pada penggunaan lintas batas ekonomi digital dan keuangan melalui kewajiban pemrosesan dalam negeri untuk semua transaksi darat dan kemitraan dalam negeri untuk semua pemain asing dengan pertimbangan prinsip timbal balik.

Aspek Sistem Pembayaran Indonesia terdiri dari instrumen, mekanisme, institusi, infrastruktur, & lintas batas, termasuk sinergi & koordinasi antar institusi. (FA)