NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini bernama “PERHIMPUNAN HUBUNGAN MASYARAKAT INDONESIA” disingkat PERHUMAS INDONESIA. PERHUMAS INDONESIA didirikan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1972 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Badan Pengurus Pusat PERHUMAS Indonesia berkedudukan di Republik Indonesia dengan dilengkapi Badan Pengurus Cabang di tingkat kota/kabupaten di Indonesia
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
PERHUMAS INDONESIA berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
PERHUMAS INDONESIA berasaskan independensi, profesionalisme dan non partisan
PERHUMAS INDONESIA menganut prinsip:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
PERHUMAS INDONESIA bertujuan:
1. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan para anggota
2. Menyelenggarakan hubungan dengan organisasi-organisasi yang serumpun di bidang hubungan masyarakat dan organisasi-organisasi lainnya di dalam maupun di luar negeri
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, PERHUMAS INDONESIA melakukan kegiatan:
1. Mentaati dan mengembangkan Kode Etik Profesi PERHUMAS INDONESIA
2. Turut berkontribusi dalam mengembangkan Kode Etik organisasi profesi di dalam maupun di luar negeri
Struktur organisasi PERHUMAS INDONESIA terdiri dari:
1. Musyawarah Nasional PERHUMAS INDONESIA
2. Musyawarah Cabang PERHUMAS INDONESIA
3. Dewan Kehormatan
4. Penasehat
5. Badan Pengurus Pusat PERHUMAS INDONESIA (BPP PERHUMAS INDONESIA)
6. Badan Pengurus Cabang Anggota Muda PERHUMAS INDONESIA (BPC-AM PERHUMAS INDONESIA)
Keanggotaan PERHUMAS INDONESIA terdiri dari:
1. Anggota Muda, yakni warga negera Indonesia atau warga negara asing yang berdomisili di Indonesia. Sedang belajar pada salah satu lembaga pendidikan atau mereka sedang mempersiapkan diri dalam karir humas
2. Anggota biasa, yakniwarganegara Indonesia mempunyai profesi di bidang humas
3. Anggota Lestari, yakni anggota PERHUMAS INDONESIA yang sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun menjadi anggota PERHUMAS INDONESIA
4. Anggota Kehormatan, yakni seseorang yang telah berjasa terhadap perkembangan profesi humas di Indonesia atau kepada PERHUMAS INDONESIA
PENERIMAAN KEANGGOTAAN
Penerimaan Anggota:
1. Penerimaan dan penggolongan keanggotaan dilaksanakan oleh BPC PERHUMAS berhak mengeluarkan kartu anggota
2. Nama-nama anggota yang telah disetujui BPC dikirimkan ke BPP untuk dilaporkan
3. Anggota kehormatan, anggota lestari diusulkan oleh BPC PERHUMAS INDONESIA dan ditetapkan oleh BPP PERHUMAS INDONESIA
PENGAKHIRAN KEANGGOTAAN
Pengakhirkan keanggotaan:
1. Atas permintaan sendiri
2. Meninggal dunia
3. Melanggar Kode Etik PERHUMAS INDONESIA
4. Terkena vonis pidana, sama atau lebih dari lima tahun
1. Kekayaan PERHUMAS INDONESIA terdiri dari harta yang bergerak maupun tidak bergerak
2. Kekayaan PERHUMAS INDONESIA diperoleh dari:
A. Iuran Anggota
B. Sumbangan yang tidak mengikat
C. Usaha-usaha lain yang sah
1. Hal-hal lain yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi yang diputuskan BPP PERHUMAS INDONESIA
2. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Musyawarah Nasional PERHUMAS INDONESIA
3. Anggaran Dasar PERHUMAS diperbaiki untuk pertama kalinya 1 Desember 1989 yang dilakukan melalui referendum dan disempurnakan oleh BPP PERHUMAS tanggal 21 April 1993. Kemudian disempurnakan dan disahkan pada Musyawarah Nasional PERHUMAS tanggal 22 September 2000 di Bandung
4. Anggaran Dasar PERHUMAS INDONESIA disempurnakan dan dibuat Anggaran Rumah Tangganya pada tanggal 13 September 2003 di Bandung. Berdasarkan amanat Musyawarah Nasional PERHUMAS INDONESIA tahun 2002 di Jakarta
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERHUMAS INDONESIA diberlakukan pada Musyawarah Nasional PERHUMAS INDONESIA pada tahun 2004